DPRD Kota Pangkalpinang Paripurna Usulan Pemberhentian Molen - Sopian Sebagai Wako dan Wawako

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza (tengah) berdampingan dengan Wali Kota Molen dan Wakil Ketua DPRD, Bangun Jaya, membuka Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Masa Jabatan  2018-2023, Senin (6/11/2023). (Foto Ariefo Akbar/ Humas)
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza (tengah) berdampingan dengan Wali Kota Molen dan Wakil Ketua DPRD, Bangun Jaya, membuka Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2018-2023, Senin (6/11/2023). (Foto Ariefo Akbar/ Humas)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang dengan Agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2018-2023, Senin (6/11/2023) di Ruang Sidang Paripurna.


Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengatakan paripurna pengumuman dan usulan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota Pangkalpinang telah sesuai aturan dan perundang-undangan yang harus ditempuh.

Dijelaskan dia, usulan pemberhentian itu berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemberhentian kepala daerah. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang dalam pasal 78 ayat (2) huruf a berbunyi, Kepala Daerah dan/ atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

DPRD Kota Pangkalpinang mengusulkan pemberhentian Maulan Aklil atau Molen dan Muhammad Sopian Sebagai wali kota dan wakil walikota Pangkalpinang.

"Selanjutnya akhir masa jabatan wali kota dan wakil walikota Pangkalpinang periode 2018-2023 akan berakhir pada 15 November 2023, maka pada hari ini dilakukan pengumuman dan usulan pemberhentian tersebut telah memenuhi persyaratan," kata Hertza.

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil diangkat menjadi walikota berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.19- 8349 tahun 2018 tanggal 26 Oktober. Sedangkan wakilnya Muhammad Sofyan diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.19- 8349 tahun 2018 tanggal 26 Oktober tentang Pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dan selanjutnya hasil Keputusan DPRD atas usulan pemberhentian tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.