Eka Supriadi harus berurusan dengan polisi. Pria asal Dusun II Desa Muara Danau Kecamatan Semendo Barat Laut Kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera Selatan diciduk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang karena menemukan satu unit handphone milik orang lain.
- Jam Kerja ASN Dipangkas, e-Absensi Tetap Berlaku Selama Ramadan
- Dana Tunjangan Profesi Guru Cair Sesudah Lebaran
- Geser Posisi Arab Saudi, Rusia Jadi Pemasok Minyak Utama untuk China di Tengah Sanksi Perang Ukraina
Baca Juga
Pria berusia 35 tahun itu kini terancam bui lantaran tak berniat mengembalikan handphone tersebut.
Eka diketahui malah mereset ulang dan menggantikan nomor handphone tersebut agar tak bisa dihubungi oleh sang pemilik.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut bermula saat Riza Firmansyah, warga Jalan Kelapa RT 001 RW 001 Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang yang kehilangan handphone.
Ia kehilangan satu unit handphone merk Samsung Galaxy A72 warna putih saat melintasi Jalan M Soleh Zainudin Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang pada Kamis (5/10/2023) lalu sekira pukul 06.45 WIB. Diduga handphone senilai Rp5,7 juta itu jatuh di sepanjang jalan tersebut.
Ia sempat panik dan mencari hingga menelusuri jalan yang dilalui sebelumnya. Namun upaya tersebut belum berhasil. Sementara saat dihubungi, nomor di HP yang hilang tersebut tidak aktif lagi.
Dari kondisi tersebut, korban menduga ponsel telah ditemukan seseorang dan ia pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, Tim Buser Naga kemudian melakukan penelusuran dan mendapati informasi terkait keberadaan seseorang yang diduga pelaku.
Setelah itu, kata Evry, Tim Buser Naga langsung menuju ke daerah Pasir Garam, di mana terduga pelaku berada. Setelah sampai ke tempat tersebut, tim bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama Eka.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa memang benar ada menemukan satu unit handphone merk Samsung Galaxy A72 warna Putih yang tergeletak di pinggir jalan di Jalan M. Saleh Zainudin Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, yang mana awalnya pelaku yang bertempat tinggal di daerah Kerabut hendak pergi ke warung nasi goreng milik kakaknya di daerah Pasir Garam, tanpa sengaja pelaku melihat satu unit handphone warna putih tergeletak di pinggir jalan di daerah Kerabut tersebut," ungkap Evry, Senin (6/11/2023)
Lanjut Evry, handphone tersebut kemudian langsung diambil dan dibawa pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, pelaku mencoba menghidupkan handphone tersebut yang dalam kondisi mati.
Setelah hidup, tambahnya, pelaku langsung menyimpan HP tersebut selama lima hari. Setelah berlalu 5 hari, pelaku langsung mereset handphone tersebut dan menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna proses hukum selanjutnya," pungkas perwira melati satu ini.(GP)
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD
- Warga Yang Nikah Siri Di Lebong Mulai Didata
- Solar Terbatas, Petani Keluhkan Tak Bisa Operasikan Mesin 'Erek'