Gelar Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan, DKP Babel Implementasikan UU Cipta Kerja

DKP Babel mengimplementasikan UU Cipta Kerja melalui Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama APH dan stakeholder terkait, Kamis (7/12/2023)

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) merupakan salah satu provinsi dengan potensi sumber daya kelautan dan perikanannya yang melimpah. Ini merupakan berkah dan amanah yang besar agar dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat.


Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kep. Babel bersama Ditjen. PSDKP memegang peranan sangat strategis untuk mengawal pelaksanaan program kerja Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dalam implementasi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP), tidak bisa berdiri sendiri, sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain menjadi kunci bagi keberhasilan tersebut.

"Untuk itu kami mengadakan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama stakeholder terkait," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Babel, Agus Suryadi, Kamis, (7/12/2023) di Pangkalpinang

Menurut Agus, dinamika hukum terus berkembang, diantaranya tantangan-tantangan para Penyidik di lapangan yang sangat beragam untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna menemukan tersangkanya. Ditambah dengan paradigma Undang-Undang Cipta Kerja saat ini sangat powerfull, karena peran nya sebagai pengawas, penyidik, merangkap jaksa dan juga hakim. 

Kegiatan yang mengambil tema "Penguatan Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Pelanggaran Kelautan dan Perikanan Pasca UU Cipta Kerja” dimaksud untuk menindaklanjuti terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang membutuhkan kesepahaman persepsi dalam penanganan pelanggaran hukum di bidang kelautan dan perikanan. 

"Kehadiran UU Cipta Kerja tidak hanya mempermudah perizinan yang akan berdampak positif bagi iklim usaha di Indonesia, tapi juga membawa banyak manfaat untuk masyararakat kelautan dan perikanan, khususnya nelayan," ujar Agus

Melalui UU Cipta Kerja diharapkan terjadi peningkatan lapangan kerja dan peluang usaha di sektor kelautan dan perikanan. Disisi lain, UU Cipta Kerja memiliki beberapa perubahan baru, terkait dengan penegakan hukum, di mana mereduksi beberapa pasal pengenaan pidana dan menambahkan beberapa pasal terkait dengan pengenaan sanksi administratif.

Berkenaan dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan pelaksanaannya, termasuk di sektor kelautan dan perikanan. 

"Oleh karenanya, diharapkan pada hari ini kita semua dapat memiliki presepsi yang sama dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja tersebut dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan," ungkapnya

Hadir menjadi narasumber dalam Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:

1. Ketua Tim Kerja Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Batam, Waputra Prasetyo;

2. Koordinator Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Erni Yusnita, S.H., M.H.;

3. Kasubdit Gakkum DitPolairud Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H;

4. Palaksa LANAL Bangka Belitung, Mayor Laut (P) Haryanto Wibowo, S.T., M.T., M.Tr.Opsla; dan

5. Kasubsie Korwas PPNS Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Ipda Ardiansyah. (Mty)