Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kep. Bangka Belitung (Babel) melaksanakan sosialisasi peraturan perundangan kelautan pesisir dan pulau-pulau kecil yang diikuti perwakilan nelayan, pembudidaya, kelompok masyarakat pengawas, penyuluh perikanan dan stakeholder terkait lainnya di Manggar, Belitung Timur (16/11).
- Permendagri Direvisi, Tubei Resmi Jadi Kecamatan Baru
- Tekan Positif Covid-19, Yayasan BUMN Salurkan Alkes ke Riau
- Bupati: Sampah Persoalan Klasik Yang Harus Dihadapi Bersama
Baca Juga
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman dan pengenalan lebih lanjut terkait alokasi ruang laut yang tertuang dalam Perda No. 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Prov. Kep. Babel Tahun 2020-2040, sebagaimana telah diamanahkan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
(Perwakilan nelayan, pembudidaya, kelompok masyarakat pengawas, penyuluh perikanan dan stakeholder mengikuti kegiatan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K Prov. Kep. Babel Tahun 2020-2040)
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Suryadi, menyebutkan seluas 4.259.113 hektar atau 80 persen dari total luas wilayah merupakan kawasan perairan.
“menurut hukum laut internasional, perairan laut merupakan common property atau milik bersama. Namun demikian pemanfaatan laut sebagai sesuatu yang dimiliki bersama tentu memiliki aturan tertentu yang perlu diketahui oleh segenap masyarakat dan stakeholder pengguna alokasi ruang laut,” ungkap Agus di kantor Dinas Perikanan Beltim.
Melalui kegiatan ini ia berharap masyarakat mengetahui dan lebih mengenal titik zonasj pemanfaatan lokasi ruang laut berikut dengan peraturan yang mengikatnya.
Sementara itu anggota Komisi II DPRD Babel, Nata Sumitra mengungkapkan Perda No. 3 Th 2020 tentang RZWP3K Prov. Kep. Babel Th 2020-2040, merupakan Perda yang bernuansa perikanan berkelanjutan dan bukan nuansa pertambangan.
“Sebanyak 80% alokasi ruang yang ada digunakan bagi peruntukan kelautan dan perikanan karena sektor Kelautan dan Perikanan kita luar biasa dan merupakan sumberdaya yang bisa diperbarui asalkan pemanfaatannya menggunakan prinsip atau azaz berkelanjutan,” ungkap Nata.
Adapun dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di seputaran Perairan Belitung diperuntukkan untuk tiga (3) kawasan yaitu pemanfaatan umum termasuk diantaranya zona pariwisata, pelabuhan, pertambangan, zona perikanan budidaya, zona perikanan tangkap dan zona industri.
Yang kedua diperuntukkan untuk kawasan konservasi dan ketiga diperuntukkan sebagai alur laut yang dialokasikan sebagai alur pelayaran, alur pipa kabel laut dan alur migrasi biota laut.
Adapun untuk masyarakat, perusahaan atau setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 tahun 2021 wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL.
Saat ini izin PKKPRL di Kabupaten Belitung Timur tercatat ada 6 lokasi atau Cluster yang terdiri dari 5 lokasi terminal khusus dan 12 PKKPRL untuk tambak udang. (Mty)
- Hindari Polemik Soal Logo Halal
- Seluruh Desa Diminta Segera Tuntaskan APBDes 2022
- Pemkot Bandung Resmikan Taman Panatayuda Sebagai Taman Bersih Narkoba