Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mempelajari dan menjawabnya terkait laporan Brigjen Endar Priantoro soal dugaan maladministrasi pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
- Bekas Dirut PT Pertamina dan PT PLN Dicecar KPK Soal Proses Transaksi Jual Beli LNG
- KPK Ambil Alih Kasus Pengadaan Benih Bawang di Pemkab Malaka NTT
- Amppuh Minta Majelis Hakim Tak Percaya Sandiwara Air Mata Ferdy Sambo
Baca Juga
"Kami sudah mempelajari surat dari ORI. Kami sudah menjawab melalui Biro Hukum bahwa kami sedang mempelajari surat tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Kamis (18/5).
Ia menyebutkan, laporan tersebut tengah diproses di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alex juga mengaku telah diperiksa dan dimintai klarifikasi terlebih dahulu oleh Dewas KPK.
"Saya berharap juga tidak terlalu lama Dewan Pengawas itu akan menyampaikan dari hasil klarifikasi yang sudah kami penuhi," ucapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi dan dokumen penyelidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu yang telah diklarifikasi Dewas adalah Brigjen Endar Priantoro.
Endar diklarifikasi pada Selasa (9/5) di Kantor Dewas, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Endar merupakan salah satu pihak yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik tersebut ke Dewas.
- KPK Amankan Bukti Dokumen dan Elektronik Terkait Penganggaran Dana Hibah Saat Geledah Rumah Pimpinan DPRD Jatim
- Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Baru, Hakim Yustisial Edy Wibowo Langsung Ditahan KPK?
- Bharada E Mengangguk Tanpa Menolak Skenario Isoman Pembunuhan Brigadir J